News

Kemenag Jambi Bersama LAZ Insan Mandani Serahkan Bantuan Modal ke 18 Penerima Manfaat

Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersinergi dalam kolaborasi dan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Bram Itam dan KUA Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) Insan Madani Jambi memberikan bantuan berupa bantuan modal atau pemberian alat penunjang usaha kepada 18 orang penerima manfaat pada 11 – 12 Desember 2024.

Kolaborasi bersama KUA ini merupkan salah satu langkah upaya dalam peningkatan capaian kinerja partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf serta untuk mendukung Revitalisasi KUA, dimana salah satunya mewujudkan pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi umat berbasis keluarga yang sesuai dengan kerangka program yang ditetapkan.

Selain itu, sebagai langkah upaya untuk meningkatkan peran KUA sebagai etalase Kementerian Agama dalam mewujudkan pengelolaan manajemen KUA di bidang pemberdayaan ekonomi umat yang efisien dan akuntabel.

Program ini merupakan penyerahan bantuan alat maupun bahan penunjang usaha yang diharapkan dapat memberdayakan usaha mereka melalui bantuan program pemberdayaan ekonomi umat yang telah diberikan dengan sangat baik melalui bukti peningkatan hasil yang diterima setiap bulan setelah menjalani program dan akan dilakukan evaluasi secara berkala guna guna kemajuan usaha yang ditekuninya sebagai bentuk kesuksesan program pemberdayaan perekonomian tersebut.

Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Direktur LAZ Insan Madani Jambi yang didampingi oleh Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Jambi, perwakilan Kantor kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kepala KUA Kec. Bram Itam, serta Kepala KUA Tungkal Ilir.

Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Jambi, Retno Wulandari menuturkan bahwa pemberian bantuan merupakan final dari semua fase yang harus dilakukan oleh LAZ insan Madani Jambi dan KUA yang dalam hal ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam melalui pendataan penerima manfaat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu (SIMZAT).

Related Posts

1 of 12